-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

MK Tolak Gugatan Uji Materi Penempatan Anggota Polri di Jabatan ASN

Selasa, 20 Januari 2026 | Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T05:08:49Z

MK Tolak Gugatan Uji Materi Penempatan Anggota Polri di Jabatan ASN


JAKARTA, IMPIANNEWS.COM

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan final terkait gugatan terhadap aturan penempatan anggota Polri pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung Senin (19/1/2026), majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut.


Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pemohon I) dan Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon II). Keduanya mempersoalkan Pasal 19 dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta aturan dalam UU Polri yang memungkinkan anggota kepolisian menjabat di instansi sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dini.


Poin-Poin Penting Putusan MK:

Status Pemohon: MK menyatakan permohonan dari Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.


Legalitas Jabatan: Dengan keputusan ini, aturan yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu tetap sah dan berlaku secara hukum.


Jalannya Sidang: Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua MK beserta delapan hakim konstitusi lainnya. Pihak Polri juga hadir melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh BJP Veris Septiansyah.


Respon Polri Terhadap Putusan

Menanggapi hasil persidangan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa institusinya sangat menghargai keputusan MK sebagai otoritas hukum tertinggi dalam pengujian undang-undang.


"Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi," tegas Brigjen Pol Trunoyudo.


Ia menambahkan bahwa putusan ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penugasan personel Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Hal ini diharapkan dapat mendukung komitmen Polri untuk tetap bekerja secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur yang ada.


Akhir Polemik Rangkap Jabatan

Sidang yang berlangsung selama hampir lima jam (09.00 – 13.50 WIB) ini secara resmi menutup diskusi publik mengenai polemik rangkap jabatan anggota Polri di lembaga negara. Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme penempatan yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan konstitusi.

#reldivisihumaspolri
warttawan : Ricard
editor : KekeN
×
Berita Terbaru Update