PASAMAN BARAT
"Menyikapi maraknya pemberitaan terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Pasaman Barat dalam beberapa hari terakhir, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik menegaskan, bahwa Kepolisian Resor Pasaman Barat berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat."
Untuk upaya penegakan hukum, Polres Pasbar telah melakukan penindakan tegas dengan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan penyisiran dan memastikan seluruh kegiatan PETI di wilayah Pasaman Barat telah dihentikan dan ditertibkan.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan lingkungan. Kami melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik itu operator maupun pemodal (aktor intelektual) di balik kegiatan ilegal ini.
Landasan Hukum: Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020."
Untuk mencegah dan meminimalisir hal ini, maka Polres Pasbar melakukan patroli rutin melakukan pengawasan secara berkala di titik-titik rawan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang kembali beroperasi.
Selain itu, Polres Pasaman Barat terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat tanpa melanggar aturan hukum.
Oleh karenanya kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur melakukan penambangan ilegal yang merusak ekosistem sungai dan hutan, serta berdampak buruk bagi generasi mendatang, tegas Agung
"Hukum harus ditegakkan demi keadilan dan keselamatan lingkungan. Kami tidak akan membiarkan kekayaan alam kita dikelola secara ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak namun merugikan masyarakat luas."
Oleh karenanya kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur melakukan penambangan ilegal yang merusak ekosistem sungai dan hutan, serta berdampak buruk bagi generasi mendatang, tegas Agung
"Hukum harus ditegakkan demi keadilan dan keselamatan lingkungan. Kami tidak akan membiarkan kekayaan alam kita dikelola secara ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak namun merugikan masyarakat luas."
