PADANG,– Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., menginstruksikan langkah proaktif dalam menangani persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumatera Barat. Tidak hanya sekadar penertiban, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi mencari solusi permanen melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini diambil sebagai upaya persiapan menyongsong terbitnya izin WPR di sejumlah titik krusial, meliputi Kabupaten Pasaman, Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, dan Solok.
Kapolda menekankan bahwa penertiban hukum harus berjalan paralel dengan edukasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Kita tidak hanya menertibkan, tapi memberikan jalan keluar. Kehadiran WPR adalah momentum bagi masyarakat untuk melegalkan aktivitas pertambangan mereka sehingga aman secara hukum dan tidak merusak lingkungan," ujar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta.
Sebagai bagian dari percepatan transisi tersebut, Kapolda Sumbar menggarisbawahi tiga langkah strategis yang tengah dijalankan kepolisian bersama stakeholder terkait:
Roadshow Sosialisasi: Melakukan kunjungan kerja ke berbagai Kabupaten/Kota untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai kesiapan teknis dan administratif menyambut terbitnya WPR.
Pembentukan Koperasi: Menghimbau warga dan kelompok penambang untuk segera membentuk badan hukum berupa Koperasi. Koperasi ini nantinya akan menjadi payung hukum resmi bagi masyarakat dalam mengelola tambang di area WPR.
Sinergi Forkopimda: Mengajak seluruh jajaran Forkopimda di tingkat Kabupaten/Kota serta tokoh masyarakat untuk bersatu padu mendukung penertiban PETI demi kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah.
Kapolda berharap dengan adanya badan hukum yang jelas, masyarakat tidak lagi bersembunyi dalam melakukan aktivitas tambang, melainkan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah.
"Dukungan tokoh masyarakat dan pemerintah daerah sangat krusial. Mari kita kawal proses transisi ini agar kekayaan alam Sumatera Barat dapat dikelola secara bertanggung jawab melalui regulasi yang ada," tutupnya.
