-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Bongkar Markas Pengolahan Emas Ilegal di Kuansing, Temukan Uang Tunai dan Narkoba

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T08:03:06Z
Polisi Bongkar Markas Pengolahan Emas Ilegal di Kuansing, Temukan Uang Tunai dan Narkoba


RIAU, IMPIANNEWS.COM

​Polda Riau melalui Ditreskrimsus berhasil membongkar jaringan penampungan dan pemurnian emas ilegal yang beroperasi di Desa Benai Kecil, Kabupaten Kuantan Singingi. Penggerebekan ini bermula dari aduan masyarakat ke Call Center 110 mengenai aktivitas mencurigakan berupa pembakaran emas hasil tambang ilegal (PETI).

​Kronologi Penggerebekan

​Tim Subdit IV Tipidter melakukan investigasi lapangan dan bergerak menggerebek sebuah rumah kontrakan pada Minggu (2/2). Tempat tersebut diduga kuat menjadi lokasi sentral untuk mengolah dan memurnikan emas tanpa izin.

​Dalam operasi ini, polisi mengamankan lima orang di lokasi:

​HM (Tersangka): Bertugas melakukan proses pembakaran emas.

​NP, HL, RO, & PR (Saksi): Empat pendulang tradisional yang berada di lokasi saat penggerebekan.

​Penangkapan Sang 'Bos' dan Temuan Barang Haram

​Hasil pengembangan kasus membawa petugas kepada sosok US, yang diduga sebagai pengepul besar sekaligus pengendali aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Saat menggeledah rumah US, polisi menemukan sejumlah bukti mengejutkan:

​Uang Tunai: Sebesar Rp66.580.000 yang diduga hasil transaksi emas.

​Narkotika: Paket sabu-sabu, pil ekstasi, dan alat hisap (bong). Atas temuan ini, kasus narkobanya telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

​Peran Sentral Tersangka US

​Kombes Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengungkapkan bahwa US adalah pemain kunci. Ia mengoordinasikan sekitar 25 rakit tambang di Danau Boton.

​Tersangka mengatur seluruh ekosistem ilegal ini, mulai dari:

​Menentukan harga beli emas dari pendulang.

​Mengelola dana dari pemodal senilai ratusan juta rupiah.

​Memotong hasil penjualan untuk biaya operasional, sewa lahan, hingga pungutan desa.

​Konsekuensi Hukum

​Kini, HM dan US harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara maksimal 5 tahun dan denda fantastis hingga Rp100 miliar.

​"Tindakan tegas ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas penambangan ilegal yang merusak alam dan merugikan negara," tegas Kombes Ade.

×
Berita Terbaru Update