MINSEL, IMPIANNEWS.COM
Pelarian PM (24), pemuda asal Amurang yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berakhir di tangan Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan. Terduga pelaku ditangkap di sebuah indekos di wilayah Sario Utara, Kota Manado, pada Selasa (20/01/2026) dini hari.
Katim Resmob Polres Minsel, Bripka Alfian Ober, mengungkapkan bahwa saat disergap petugas sekitar pukul 02.20 WITA, PM kedapatan sedang mengonsumsi minuman keras di depan kamar kos tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban, seorang remaja putri asal Amurang Barat.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di Manado," jelas Bripka Alfian. Berdasarkan rekam jejaknya, PM diketahui sebagai residivis yang pernah terlibat kasus penganiayaan di wilayah Minsel. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai UU Perlindungan Anak.
editor : Aulia
