-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pasca Banjir Awal Tahun, Forkopimda Cilegon Hentikan Aktivitas 8 Tambang Galian

Rabu, 21 Januari 2026 | Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T00:57:10Z

Pasca Banjir Awal Tahun, Forkopimda Cilegon Hentikan Aktivitas 8 Tambang Galian


CILEGON, IMPIANNEWS.COM

Menindaklanjuti bencana banjir yang melanda Kota Cilegon di awal tahun 2026, jajaran Forkopimda bersama Satgas Penanganan Bencana Banjir melakukan langkah tegas dengan menyisir sejumlah lokasi pertambangan, Selasa (20/01/2026).


Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Pemerintah Kota Cilegon resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan galian batuan dan mineral bukan logam. Keputusan ini tertuang dalam surat Walikota Cilegon nomor: 300.2.3./771-BPBD yang dibacakan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pol PP Kota Cilegon, Novi Yogi Hermawan.


Tegakkan Aturan dengan Pendekatan Humanis Sebanyak delapan titik lokasi tambang didatangi oleh tim gabungan. Langkah penghentian ini berlaku menyeluruh, baik bagi perusahaan yang telah mengantongi izin maupun yang belum berizin.


Kapolres Cilegon, AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H, S.I.K, M.Si., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar. Ia menyebutkan bahwa sanksi dapat diberikan baik secara administratif maupun pidana sesuai Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Ada lima tingkatan sanksi administratif, mulai dari pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin secara permanen. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan hari ini, kita tetap mengedepankan sikap humanis dan persuasif untuk menghindari gesekan,” jelas AKBP Martua.


Lokasi Penyisiran Tambang Rombongan yang dipimpin oleh Plt. Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra bersama unsur pimpinan dari Kodim 0623, Lanal Banten, Kejaksaan Negeri, dan jajaran OPD terkait menyisir beberapa titik, di antaranya:


CV. SPJ (Sartika Putra Jasa) di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.
PT. Linda Pelita Makmur di Kelurahan Dringo, Kecamatan Citangkil.
PT. BBMI di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan.


Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mampu meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang menjadi pemicu banjir di wilayah Cilegon. Pemerintah mengimbau para pengusaha tambang untuk mematuhi masa suspensi ini demi keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.

#divisihumaspolri
editor : Aulia
×
Berita Terbaru Update