PASAMAN BARAT – Kabupaten Pasaman Barat kini berada di titik nadir kelestarian ekologinya. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian hari kian brutal seolah telah bertransformasi menjadi kekuatan yang tak tersentuh hukum. Meski genderang penertiban telah ditabuh oleh jajaran Polres Pasaman Barat, para pelaku di lapangan justru menunjukkan sikap "pembangkangan" yang terang-terangan, seolah hukum hanyalah macan kertas yang tak memiliki taring.
Langkah aparat yang turun ke lokasi pada Senin, 12 Januari 2026, nyatanya belum mampu memberikan efek jera yang nyata. Alih-alih mereda, laporan lapangan justru menunjukkan pemandangan ironis: iring-iringan alat berat jenis ekskavator terpantau masih melenggang bebas menuju titik-titik penambangan. Fenomena ini memicu spekulasi liar sekaligus keresahan yang mendalam di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan otoritas penegak hukum; mengapa operasi yang dilakukan secara terbuka tidak mampu menghentikan deru mesin perusak hutan tersebut?
Di warung-warung kopi hingga media sosial, aroma tidak sedap mengenai "uang payung" atau biaya pengamanan kembali menjadi buah bibir. Istilah ini merujuk pada dugaan adanya upeti yang dibayarkan oleh para cukong kepada oknum-oknum tertentu agar aktivitas ilegal mereka mendapatkan jaminan keamanan. Jika benar demikian, maka penertiban yang dilakukan hanyalah formalitas belaka untuk meredam kecaman publik, sementara di balik layar, eksploitasi terus berjalan tanpa hambatan.
Kerusakan yang dihasilkan oleh aktivitas ilegal ini jauh lebih mahal harganya dibandingkan segelintir emas yang dihasilkan. Secara sistematis, bumi Pasaman Barat sedang dikoyak. Hutan lindung yang dulunya merupakan paru-paru wilayah, kini berubah menjadi hamparan tanah tandus dan gersang. Sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan rakyat kini tercemar lumpur pekat, sisa-sisa pengolahan emas yang mengabaikan standar kelestarian lingkungan. Bekas galian yang ditinggalkan begitu saja membentuk kolam-kolam raksasa penuh air keruh yang sewaktu-waktu bisa memicu bencana alam bagi warga sekitar.
"Jika kondisi ini dibiarkan tanpa tindakan ekstrem, Pasaman Barat hanya tinggal menunggu waktu untuk menjadi kuburan massal ekologi," ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar menghentikan tambang, melainkan mempertahankan hak hidup bagi generasi masa depan yang terancam kehilangan ruang hidup yang sehat.
Lebih jauh, praktik PETI ini juga memicu konflik sosial yang tajam dan merusak infrastruktur jalan akibat beban alat berat yang melintas setiap hari. Dugaan adanya keterlibatan atau "beking" dari oknum aparat maupun tokoh lokal semakin memperumit benang kusut ini. Jaringan mafia tambang ini tampak begitu terorganisir, sehingga penegakan hukum di tingkat lokal dirasa tidak lagi memadai.
Kini, harapan masyarakat bertumpu pada intervensi tingkat tinggi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat didesak untuk segera mengambil alih komando penegakan hukum. Masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis lingkungan menuntut adanya operasi besar-besaran yang tidak hanya menyasar operator alat berat di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan pemodal dan oknum-oknum yang menjadi tameng di balik layar. Tanpa tindakan tegas dan menyeluruh, Pasaman Barat akan terus menjadi saksi bisu kehancuran lingkungan atas nama keserakahan yang terorganisir.
