-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Buru Mafia Tambang di Solok Selatan, Tim Gabungan Temukan Ekskavator Tersembunyi

Kamis, 29 Januari 2026 | Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T01:56:26Z
Buru Mafia Tambang di Solok Selatan, Tim Gabungan Temukan Ekskavator Tersembunyi


​SOLOK SELATAN, IMPIANNEWS.COM

Komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan kembali dibuktikan melalui aksi nyata di lapangan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Gakkum wilayah Sumatera, bekerja sama dengan Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), baru saja menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.


​Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk menekan laju kerusakan lingkungan yang kian mengkhawatirkan akibat tambang ilegal. Target utama operasi yang dimulai sejak Sabtu (24/1) ini meliputi:

​- Area sepanjang Ulu Sungai Batang Hari.
​- Kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Sangir.

​Operasi besar-besaran ini melibatkan personel gabungan dari Balai Gakkumhut Sumatera, Satgas PKH, serta dukungan dari jajaran Kodim/Koramil setempat.


​Dalam penyisiran tersebut, tim berhasil menemukan empat unit excavator yang disembunyikan di Kawasan Produksi Lubuk Gadang dan area Hutan Lindung. Saat ditemukan, alat-alat berat tersebut dalam posisi ditinggalkan oleh operatornya—diduga kuat rencana operasi telah bocor sebelumnya. Bahkan, satu unit alat ditemukan dalam kondisi rusak dan tertimbun bebatuan.


​Meski berhasil mengamankan barang bukti, proses evakuasi tidak berjalan mulus. Tim gabungan menghadapi perlawanan berupa aksi demonstrasi dan pemblokiran akses jalan oleh warga Jorong Jujutan. Hingga Senin (26/1), jalan utama tersebut masih ditutup, sehingga alat berat belum bisa dibawa keluar dari lokasi.


​Menanggapi situasi ini, pihak Gakkum telah berkoordinasi dengan Forkopimda Solok Selatan. "Mediasi masih terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten selaku pemangku wilayah untuk mencari jalan keluar atas pemblokiran ini," ujar Hari dalam keterangan resminya, Selasa (27/1).


​Hari Novianto mengingatkan kembali bahwa keberadaan hutan lindung adalah pilar utama sistem penyangga kehidupan. Melindungi hutan berarti:

​- Menjaga Siklus Air: Mencegah kekeringan dan mengatur tata kelola air tanah.

- ​Mencegah Bencana: Menahan laju erosi dan meminimalisir risiko banjir bandang.

​- Konservasi Alam: Menjaga kesuburan tanah serta kelangsungan hidup flora dan fauna.

​Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah langkah krusial untuk mencegah bencana ekologis. Dukungan masyarakat sangat diharapkan agar upaya perlindungan hutan ini berjalan efektif, demi masa depan lingkungan yang lebih baik.

#petiillegal,#solokselatan,#tambangillegal,#divisihumaspolri
Wartawan : Aulia
Editor : Keken
×
Berita Terbaru Update