JAKARTA, IMPIANNEWS.COM
Kasus dugaan penipuan yang menyeret platform fintech PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti awal adanya unsur pidana dalam operasional perusahaan tersebut. Fokus utama polisi saat ini adalah mengumpulkan alat bukti lengkap untuk menetapkan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian besar yang dialami para pemodal (lender).
Temuan Utama Penyidikan
Berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri, berikut adalah poin-poin penting dalam perkembangan kasus ini:
Estimasi Kerugian Fantastis: Hingga saat ini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun. Namun, angka ini diprediksi masih bisa bertambah seiring berjalannya proses hukum.
Operasional Tanpa Izin: PT DSI diketahui telah menghimpun dana masyarakat sejak 2018, padahal izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru resmi dikantongi pada tahun 2021.
Dugaan Proyek Fiktif: Penyidik menemukan indikasi kuat praktik fraud (kecurangan). Dari 100 proyek yang diklaim perusahaan, sebanyak 99 proyek diduga kuat merupakan fiktif.
Pemusatan Perkara: Untuk efektivitas penanganan, seluruh laporan masyarakat yang sebelumnya masuk ke Polda Metro Jaya kini ditarik dan dipusatkan di Bareskrim Polri.
Langkah Selanjutnya
Sejauh ini, polisi telah mengantongi tiga nama terlapor. Namun, penetapan tersangka secara resmi akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara setelah penyidik mengamankan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan undang-undang.
"Penyidik Subdit Perbankan tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana ini," ujar Brigjen Ade Safri pada Senin (19/1).
#divisihumaspolri
wartawan : Ricard
editor : Keken
